Minggu, 23 Oktober 2011

DABAIH (PENYEMBELIHAN)


Hukum Dabaih adalah Mubah.
Syarat-syarat menyembelihan :
1.      Binatang yang dapat disembelih lehernya,
2.      Memutuskan tenggorokan dan seluruh pernapasan,
3.      Memutuskan saluran makanan,
4.      Memutuskan dua urat nadi,
Sunah-sunah menyembelih :
1.      Menajamkan alat penyembelihan,
2.      Membaca shalawat dan Basmallah,
3.      Menghadap diri dan binatang ke kiblat,
4.      Memutuskan tenggorokan dan saluran makanan serta kedua urat pada kaki kanan leher,
5.      Menyembelih di pangkal leher,
6.      Digulingkan ke tulang rusuk sebelah kiri.
Syarat-syarat orang yang menyembelihan :
1.      Orang Islam atau Ahli Kitab,
2.      Dengan sengaja.
Syarat binatang yang disembelih :
1.      Merupakan binatang yang halal dimakan,
2.      Bernyawa.
Syarat alat penyembelihan :
            Alat yang digunakan untuk menyembelih harus sesuatu yang tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga dan lain sebagainya.

AQIQAH DAN QURBAN

A.    Aqiqah
a.       Pengertian Aqiqah
Aqiqah artinya bulu atau rambut anak yang baru lahir. Aqiqah juga berarti menyembelih hewan qurban untuk bayi laki-laki atau perempuan ketika berusia tujuh hari, juga dilakukan pencukuran rambut dan pemberian nama. Aqiqah hukumnya sunah muakkad bagi orang yang menanggung belanja si bayi, tetapi jika sudah baligh atau dewasa namun belum diaqiqahi, maka dia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri. Jenis binatang dan jumlah yang harus disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Daging aqiqah ini dibagi-bagikan dalam keadaan sudah matang atau sudah di masak, lain-lainnya dengan daging qurban yang dibagi-bagikan dalam keadaan masih mentah.
b.      Syarat-syarat binatang Aqiqah
Binatang yang akan di sembelih untuk aqiqah harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
1.      Kambing yang telah berusia dua tahun atau domba yang berusia satu tahun,
2.      Tidak cacat, seperti ekornya putus, matanya buta dan lain-lain,
3.      Tidak berpenyakit dan tubuhnya tidak terlalu kurus.
c.       Hal-hal yang di sunahkan
Hal-hal yang di sunahkan ketika melaksanakan aqiqah adalah :
1.      Ketika menyembelih hewan aqiqah, hendaknya membaca Basmallah, membaca Shalawat, membaca Takbir dan membaca Doa di bawah ini :
 “Dengan nama Allah yana Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebut nama yang di aqiqahi), maka terimalah aqiqah ini dariku”.
2.      Hendaknya binatang aqiqah disembelih oleh ayahnya,
3.      Daging aqiqah dibagi-bagikan kepada tetangga dan fakir miskin dalam keadaan sudah matang atau sudah masak,
4.      Mencukur rambut serta memberi nama kepada si bayi dan bersedekah sesuai dengan harga emas atau perak seberat rambut bayi yang di cukur.

B.     Qurban
a.       Pengertian Qurban
Qurban adalah menyembelih binatang dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT. Pada tiap-tiap tahun pada hari Raya Haji (10 Dzulhijjah) dan pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Qurban hukumnya sunah muakkad. Allah telah memerintahkan untuk berqurban dengan menyembelih hewan qurban pada tiap-tiap tahun pada Hari Raya Haji.
Pertama kali Qurban diperintahkan Allah kepada Nabi Ibrahim a.s. Ketika itu Nabi Ibrahim a.s diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail untuk menguji ketaatan beliau kepada Allah SWT, maka Nabi Ibrahim pun melaksanakan perintah tersebut. Karena ketaatan Nabi Ibrahim, maka Allah SWT menggantikan seekor kambing untuk disembelih sebagai ganti Nabi Ismail. Semenjak itu umat Muslim diperintahkan untuk berqurban pada tiap-tiap tahun pada Hari Raya Haji.
b.      Macam-macam hewan Qurban
Macam-macam hewan yang dijadikan qurban adalah :
1.      Unta yang berusia 5 tahun,
2.      Sapi yang telah berusia 2 tahun,
3.      Kambing yang telah berusia 2 tahun,
4.      Domba yang telah berusia 1 tahun.
c.       Syarat-syarat hewan Qurban
Syarat-syarat hewan qurban adalah :
1.      Tadak cacat, yakni matanya tidak buta, kakinya tidak pincang, ekornya tidak putus, dan lain sebagainya,
2.      Tidak kurus, yakni hewan tersebut harus sehat dan gemuk,
3.      Tidak berpenyakit, yakni hewan tersebut harus sehat dan tidak sakit seperti kudisan, dan lain sebagainya.
d.      Hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih hewan Qurban
Hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih hewan qurban adalah :
1.      Membaca Basmallah, membaca Shalawat dan membaca Takbir,
2.      Di sembelih oleh orang yang berqurban,
3.      Orang yang menyembelih dan hewan yang di sembelih menghadap ke kiblat.
4.      Membaca Doa :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّى
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban dariku.”
e.       Pembagian daging Qurban
Seseorang bernadzar untuk berqurban, maka orang tersebut wajib untuk berqurban dan seluruh daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin serta orang-orang yang membutuhkan, sedangkan orang yang berqurban tidak boleh memakan daging qurban tersebut. Jika seseorang berqurban karena nadzar, maka orang tersebut disunahkan untuk berqurban dengan pembagian daging qurban sebagai berikut :
1.      Bagi orang yang berqurban dan keluarganya mendapat bagian sepertiga dari keseluruhan daging qurban tersebut.
2.      Sedangkan dua sepertiganya dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّى
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban dariku.

Do’a menyembelih qurban milik orang lain
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ
(sebutkan nama orang yang qurban)
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban dari….
( sebutkan nama orang yang qurban)
بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ

Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.

Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.

بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ

Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.
Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.
Atau membaca doa berikut ini:

يَا قَوْمِي اِنِّي بَرِيْءٌ مِمَّا تُشْرِكُوْنَ. اِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَتَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن

Yâ qawmî innî barîum mimmâ tusyrikun. Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan musliman wa mâ ana minal musyrikin. inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi Rabbil `alamîn. La syarîka lahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal muslimîn.
Allâhumma minka wa laka bismillâhi wa billâhi wallâhu akbar. Allâhumma shalli `alâ Muhammadin wa âli Muhammad wa taqabbal min fulan bin fulan.
Wahai kaumku, aku berlepas diri dari apa yang kamu sekutukan. Aku hadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit dan bumi karena cenderung kepada kebenaran dan berserah diri kepada-Nya dan aku tidak termasuk kepada orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku dan ibadahku, hidupku dan matiku hanya karena Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang muslim. Ya Allah, dari-Mu, karena-Mu, dengan nama-Mu dan dengan-Mu, Allah Maha Besar. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, terimalah (aqiqah ini) dari fulan bin fulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar