Minggu, 23 Oktober 2011

“Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI ”


  1. Hakikat Otonomi Daerah

Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemeritahan sering digunakan secara campur baur ( interchangeably) sekalipun cara teoritis kedua kosep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis konsep ini sukar dimusnahkan, bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi membahas pembagian kewenangan pada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan oronomi menyangkut hak yang meliputi pembagian wewenang. Setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Desentralisasi didefinisikan oleh PBB adalah desentralisasi terikat dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Tapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta kosekwensi penyerahan kewenangan bagi badan-badan otonom daerah.
Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, menejemen dan alokasi sumber-sumber dari pemeritah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat. Sedangkan pemerintahan otonomi dalam makan sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam makna yang luas adalah berdaya. Otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai daerahnya sendiri.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan tidak secara adil dan merata. Ketiga, kesenjangan sosial.

Sementara itu ada alasan ideal dan filosofis bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan oleh The Lieng Gie:

2
Ø  Dilihat dari sudut politik sebagai permaianan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
Ø  Dalam bidang politik penyelenggaraan bidang desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.
Ø  Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan ditujukan untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Ø   Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya pemerintahan dapat sepenuhnya ditumpahkkan kepada kekhususan suatu daerah.
Ø  Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan untuk membantu pembangunan.

Namun demikian, pelaksanaan desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang kuat baik secara teoritik ataupun empirik. Kalangan teoritik pemerintahan dan politik mengajukan sejumlah argumen yang menjadi dasar atas pilihan sehinga dapat dipertanggung jawabkan baik secara empirik ataupun normatif teoritik. Beberapa argumentasi dalam memilih desentralisasi otonomi daerah:

v Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan, selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik untuk menyangkut penyediaan barang dan jasa ataupun yang berhubungan dengan kompetensi dan fungsi ekstraktif yaitu mobilisasi sumberdaya keuangan dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggara negara.
v Sebagai sarana pendidikan politik
Pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut John Stuart Mill mengungkapkan pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik.
v Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karier lanjutan.



3

v  Stabilitas politik
Menurut Sharpe bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Kestabilan politik nasional tejadi jika pemerintah pusat tidak menjalankan otonomi daerah dengan tepat.
v  Kesetaraan politik
Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik akan terwujud dimasyarakat.
v  Akuntabilitas publik
Keterlibatan yang dibuat oleh pemerintah daerah akan dapat diawasi secara langsung dan dapat pertanggung jawaban kepada masyarakat karena masyarakat terlibat secara langsung.

  1. Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengolahan penciptaan dan integrasi dan harmoni sosial. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya akan memelihara dan mengembangkan nilai tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
Konsep dasar otonomi daerah:
*        Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah
*        Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah
*        Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi
*        Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan oerganisasi
*        Meningkatkan efisiensi administrasi keuangan daearah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sunber pendapatan negara dan daearah
*        Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi subsidi
4
  1. Bentuk dan Tujuan Desentralisasi Dalam Konteks Otonomi Daerah
Bentuk tugas pembantuan :
1.    Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonstrasi menurut Rondinelli pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemeritah pusat dan pejabat birokrasi. Jadi Dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya ytang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan.
2. Delegasi
Delegationto semi autonomous adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan menejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan penerintah pusat .
3.    Devolusi
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerhkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut Mawhood ada lima ciri yang melekat pada devolusi :
Ø  adanya sebuah badan lokal
Ø  pemerintah daerah harus memiliki kekayaan sendiri
Ø  harus mengembangkan kompetensi staf
Ø  anggota dewan yang terpilih harus menentukan kebijakan dan prosedur internal
Ø  pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar
4.    Privatisasi
Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5.    Tugas Pembantuan
Tugas pembatuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatnya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatnya lebih atas.
5
Tujuan desentralisasi:
1.      Tujuan yang bersifat politis terkait erat dengan perwujudan demokrasi lokal
2.      Tujuan yang bersifat administratif terkait erat dengan penciptaan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan
3.      Pendidikan politik
4.      Latihan kepemimpinan politik
5.      stabilitas politik
6.      Kesamaan politik
7.      Akuntabilitas
8.      Daya tangkap

D.   Desentralisasi dalam Negara Kesatuan dan Negara Federal (Sebuah Perbandingan)
Ada empat dimensi dalam melihat perbandingan model pemerintah daerah dalam negara kesatuan dan negara federal, yaitu :
v  Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintah regional/lokal
v  Proses pembentukan struktur pemerintah regional
v  Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional
v  Derajat krmandirian yang dimiliki oleh struktur regional.

Dalam perspektif teori negara federal dualitis (dualistische Bundesstaatstheorie), kepemilikan bersama kedaulatan antara negara bagian dan federal bukanlah suatu kemustahilan.

E.   Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca-proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Diterapkannya undang-undang ini menekankan kepada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan 3 jenis daerah otonomi, yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. Undang-undang ini berumur kurang lebih 3 tahun kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.

6
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Tapi disisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Sejalan dengan turunnya reformasi, tiga tahun setelah implementasi UU Nomer 22 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang terakhir pada lahirnya UU Nomer 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono hal-hal penting yang ada pada UU No. 32 tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasi pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU tersebut.

F.    Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah :
1.      Penyelenggaraan Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.      Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fingsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran.
7.      Pelaksanan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

7
8.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiyayaan, sarana dan prasarana.

G.   Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada derah otonomi propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
a.       Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidangan pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan.
b.      Kewenangan pemeritah lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidan alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah propinsi dan lain-lain.
c.       Kewenangan kelautan yang meliputi eksposisi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kaekayaan laut, pengaturan kepentingan administrasi, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara
d.      Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota dan diserahkan kepada propinsi dengan pernyataan dari daerah otonomi kabupaten atau kota tersebut.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat 11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu :
Pertanahan, Pertanian, Pendidikan dan kebudayaan, Tenaga kerja, Kesehatan, Lingkungan hidup, Perkerjaan umum, Perhubungan, Perdagangan dan Industri, Penanaman modal dan Koperasi.

H.   Kesalahpahaman Terhadap Otonom Daerah
Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, diantaranya :
Otonomi dikaikan semata-mata dengan uang, daerah belum siap dan belum mampu, dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah, dengan otonomi daerah bisa melakukan apa saja, otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil dan memindahkan korupsi di daerah.
8
I.     Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasionalmerupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Beberapa prakondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah antara lain :
ü  Fasilitas
ü  Pemerintah daerah harus kreatif
ü  Politik lokal yang stabil
ü  Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
ü  Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuan dan lingkungan hidup.

J.    Otonomi Daerah dan PILKADA Langsung
PILKADA langsung merupakan langkah politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
PILKADA langsung dapat disebut sebagai praktik politik demokratis dan rekrutmen politik yang terbuka daloam pemilihan eksekutif daerah. PILKADA memiliki azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang disebut dengan azas luber dan jurdil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar