1. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya suci dan subur. Menurut istilah ialah “mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam”. Dengan bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta mereka, serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebagai Rukun Islam.

Artinya : “Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadah dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung kepada ibadah itu, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat. Itulah agama yang betul”. (Qs.Al-Bayyinah : 5)
Syarat wajib zakat, ialah sebagai berikut :
Ø Merdeka ; Menurut kesepakatan ulama zakat tidak wajib atas hamba sahaya.
Ø Islam ; Zakat tidak wajib bagi orang kafir.
Ø Baligh dan Berakal ; Anak kecil dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat, zakat tersebut tidak dikeluarkan oleh mereka akan tetapi dikeluarkan oleh walinya.
Ø Harta yang dikeluarkan telah sampai nisabnya.
Ø Harta yang dizakati adalah milik penuh.
Ø Kepemilikan harta telah sampai setahun.
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat), telah ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat At-taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dari ayat tersebut bahwa jelas bahwa yang berhak menerima zakat yaitu :
1. Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
2. Miskin : Orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi masih belum mencukupi.
3. Al-‘Amil : Panitia zakat yang dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagikan kepada yang berhak, dan harus memiliki sifat jujur dan menguasai hukum zakat.
4. Muallaf : Orang yang baru masuk islam dan belum kuat imannya dan perlu dibina agar kuat imannya supaya dapat meneruskan masuk islam.
5. Hamba sahaya: Orang yang memiliki perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
6. Gharim : Orang yang mempunyai hutang tetapi tidak untuk maksiat dan tidak sanggup untuk melunasinya.
7. Sabilillah : Orang yang berjuang dijalan Allah.
8. Musafir : Orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dalam maksud baik .
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya diantaranya :
v Emas, perak dan mata uang
v Harta perniagaan
v Binatang ternak
v Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
v Barang tambang dan barang temuan.
Selain zakat harta benda ada juga zakat fithrah, zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fithrah. Yang wajib dizakati:
§ Dirinya sendiri baik tua, muda, laki-laki ataupun perempuan
§ Orang-orang yang hidup di bawah tanggungannya.
2. Beberapa Nishab dan ketentuan pengeluaran zakat :





Unta ; 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1 unta betina binti makhdah / 1 unta jantan ibnu labun.
36 ekor unta zakatnya 1 unta betina binti labun.
46 ekor unta zakatnya 1 unta betina huqqah.
61 ekor unta zakatnya 1 unta betina jidz’ah.
76 ekor unta zakatnya 2 unta betina binti labun.
91-121 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina huqqah. Dan tiap-tiap bertambah 40 unta ditambah 1 ekor unta betina binti labun, dan tiap-tiap bertambah 50 unta ditambah 1 ekot unta huqqah.
Lembu/kerbau ; 30-39 zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau (ta-bi’)
40-59 zakatnya 1 sapi/kerbau betina musinnah.
60-69 zakatnya 2 anak sapi/kerbau (ta-bi’)
70-79 zakatnya 1 anak sapi/kerbau (ta-bi’) dan 1 ekor musinnah.
80-89 zakatnya 2 ekor musinnah.
90-99 zakatnya 3 ekor ta-bi’
100-109 zakatnya 2 ekot ta-bi’ dan 1 ekor musinnah
Kambing ; 40-120 zakatnya 1 ekor
121-200 zakatnya 2 ekor
201-300 zakatnya 3 ekor
301-400 zakatnya 4 ekor
401-500 zakatnya 5 ekor
Dan seterusnya, tiap kelipatan 100ditambah 1 ekor.



3. Hikmah Zakat
ü Zakat memberi arti bahwa manusia bukan hidup untuk dirinya sendiri karena manusia adalah makhluk sosial.
ü Dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim dapat mengerti bahwa mereka harus mempunyai sifat-sifat baik dalam dirinya yaitu murah hati, dermawan dan penyayang.
ü Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.
4. Manfaat Zakat.
ü Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
ü Memupuk rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
ü Menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar