Menshalati jenazah seorang muslim hukum fardhu/ wajib kifayah krn ada perintah Nabi dalam beberapa hadits. Di antara hadits Abu Qatadah ia menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ، فَإِنََّ عَلَيْهِ دَيْنًا. قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُوَ عَلَيَّ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِالْوَفَاءِ؟ قَالَ: بِالْوَفاَءِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ
Shalat Jenazah Dilakukan Secara Berjamaah
Disyariatkan shalat jenazah secara berjamaah sebagaimana shalat lima waktu dgn dalil:
Posisi Berdiri Imam
Ketika jenazah diletakkan utk dishalati bila jenazah lelaki imam berdiri di belakang pada posisi kepala. Adapun jika jenazah wanita maka imam berdiri pada posisi tengahnya.
1. Hukum shalat jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakah dengan 4 takbir, . tanpa ruku, i 'tidal, sujud dan duduk. Jadi dilakukan hafiya dengan berdiri, Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang bersifat kolektif. Artinya, jika dalam satu wilayah tak ada seorang pun yang menyelenggarakan shalat jenazah, maka seluruh penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan tetapi jika ada beberapaorangsajayang menyelenggarakannya, maka penduduk yyang lainnya bebas dari kewajiban itu. Jenazah yang boleh dishalati adalah jenazah orang Islam yang bukan mati sy ahid (yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir atau orang musyrik). Sedangkan orang yang mati syahid dan bayi yang gugur dalam kandungan (atau sejak dilahirkan, sebeium mati, belum dapat bersuara atau menangis) tidak boleh dishalati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat jenazah ini boleh dikerjakan di setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat yang mempunyai sebab. Shalat jenazah boleh dikerjakan kaum wanita. Beberapa mayat boleh dishalati secara bersama-sama.
2. Syarat-syarat Shalat Jenazah
a. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
b. Mayit sudah dimandikan dan dikafani
c. Letak mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
3. Sunat shalat jenazah
a. Mengangkat kedua tangan pada saat bertakbir.
b. Merendahkan suara pada setiap bacaan (israr).
c. Membaca isu'adzah (A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajlim).
Di samping itu, posisi imam hendaknya didekat kepala jenazah laki-aki atau di dekat pmggul jenazah perempuan. Shaf (barisan hendaknya dijadikan3 shaf ataujebih. Satu shaf sekurang-kurarangnya 2 orang.
4. Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dengan rukuk dan sujud serta tidak dengan adzan dan iqamat. Caranya sebagai berikut :
Setelah berdiri sebagaimana mestinya akan mengerjakan shalat, maka :
a. Niat, menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap kiblat karena Allah.
Lafad niatnya :
Untuk mayit laki-laki :
Artinya :
“Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayati karena Allah”.
Untuk mayit perempuan :
b. Setelah takbirotul ihrom, yakni setelah mengucapkan “Allaahu akbar” bersamaan dengan niat, sambil meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sedakep), kemudian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang lain). Setelah membaca Fatihah terus takbir membaca “Allaahu akbar”.
c. Setelah takbir yang kedua, terus membaca shalawat atas nabi sebagai berikut :
Artinya :
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhamad”.
Lebih sempurna bacalah shalawat sebagai berikut :
Artinya :
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluatganya, sebagaimana Tuhan pernah member rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkan berkah atas Nabi Muhammas dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh ala ini Tuhan lah yang terpuji yang maha mulia.”
d. Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Artinya :
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia”.
Lebih sempurna membaca do’a sebagai berikut :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Artinya :
“Ya Allah ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah (hindarkanlah) ia dari siksa kubur dan adzab api neraka.”
Keterangan :
Jika mayit perempuan lafadz lahu menjadi lahaa dan seterusnya.
Jika mayit anak-anak doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، ذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ مِنْ عَذَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِالإِيْمَانِ
Artinya :
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dab sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafangat bagi orang tuannya. Dan beratkanlah timbangan ibu bapak-nya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”
e. Setelah takbir keempat, membaca doa sambil mengangkat kedua tangan, tanpa ruku sebagai berikut :
Artinya :
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau melupakan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggal-nya, dan ampunilah kami dan dia”.
f. Kemudian (selesai) memberi salam sambil memalingkan muka ke kanan dank e kiri dengan ucapan sebagai berikut :
Artinya :
“Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian”.
Doa Sesudah Shalat Jenazah
Setelah itu membaca surat Al-Fatihah bersama-sama dan imam hendaklah membaca doa, sedangkan makmum mengamininya. Adapun doa yang dibaca setelah selesai shalat jenazah adalah:
Artinya :
“Ya Allah, curahkanlah rahmat atas junjungan Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, dengan berkahnya surat Al-Fatihah, bebaskanlah dosa kami dan dosa mayit ini dari siksaan api neraka. Ya Allah, curahkanlah rahmat dan berilah ampunan kepada mayit ini. Dan jadikanlah tempat kuburnya taman nyaman dari surga dan janganlah Engkau menjadikan kuburnya itu lubang jurang neraka. Dan semoga Allah membri rahmat kepada semulia-mulia makhluk-Nya yaitu junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya sekalian, dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar