Minggu, 23 Oktober 2011

Khutbah


A.      Pengertian khutbah jum’at
Khutbah mempunyai arti yaitu memberi nasihat. Dan ada sebagian fuqaha berpendapat bahwa khutbah jum’at adalah dalam rangka memberikan nasehat sebagaimana nasehat-nasehat yang diberikan kepada para jama’ah jum’at. Khutbah Jum’at merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalatnya.
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu.
B.       Syarat-syarat khutbah jum’at
a)        Khatib (orang yang berkhutbah) harus suci dari hadas baik besar maupun kecil.
b)        Khatib harus suci dari najis baik badan, pakaian maupun tempat.
c)        Khatib harus mneutup aurat.
d)       Khatib harus berdiri bila mampu.
e)        Pelaksanaan khutbah harus sudah masuk waktu Zuhur.
f)         Khatib harus menyampaikan khutbahnya dengan suara keras yang terdengar oleh jama’ah jum’at.
g)        Rukun-rukun khutbah harus disampaikan dengan bahasa Arab, selebihnya bisa menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan sesuai dengan jama’ahnya.
h)        Khutbah disampaikan secara berturut-turut, terus dilanjutkan dengan shalat jum’at
i)          Khatib harus seorang pria
j)          Berdiri pada kedua-dua khutbah bagi yang mampu.
k)        Duduk diantara dua khutbah. Jika khotib berkhutbah dalam keadaan duduk maka beri jeda antara khutbah 1 dan khutbah 2 dengan diam (Lebih utama membaca al-ikhlas atau salamun qaulam mir rabbir rahim dalam hati)
l)          Jemaah yang hadir sekurang-kurangnya 40 orang
m)      Antara khutbah dan shalat Jum’at tidak boleh berselang waktu lama9.
C.      Rukun-rukun khutbah jum’at
1)        Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah.
Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamdalah dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.
2)        Shalawat kepada Nabi SAW
 Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad. Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.
3)        Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat. Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.

4)        Membaca ayat Al-Quran
 pada salah satunya Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Qur’an bila sekedar mengucapkan lafaz:
tsumma nazhar. Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
5)        Doa untuk umat Islam di khutbah kedua.
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar. Madzhab Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa rukun khutbah itu ada 5, dengan adanya perbedaan diantara mereka apakah semuanya itu harus dilakukan di dalam masing-masing khutbah yang bejumlah dua itu ataukah cukup hanya dilaksanakan pada salah satu dari keduanya saja. Yaitu :
D.       Sunnah-sunnah khutbah jum’at
1.        Bersiwak ketika akan memulai khutbah.
2.        Berpakaian putih dan memakai harum-haruman (parfum).
3.        Khutbah disampaikan di atas mimbar.
4.        Mengucapkan salam, sebelum memulai khutbah.
5.        Duduk setelah salam untuk mendengarkan azan.
6.        Memegang tongkat di tangan kirinya.
7.        Khutbah disampaikan secara singkat dan padat dengan bahasa yang baik dan suara yang lantang.



E.       Tata cara khutbah
Tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu :
1.        Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
2.        Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
3.        Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta’ala. Kemudian duduk sebentar.
4.        Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai.
5.        Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat.Adab Khutbah Jum’at dapat diartikan sebagai sekumpulan tatacara khutbah Jum’at, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan hal-hal yang disunnahkan padanya.
Unsur-unsur yang terdapat didalam materi khutbah jum’at ini yaitu:
1.        Konsep, yang terdapat dalam pengertian khutbah jum’at yang mana khutbah jum’at diartikan sebagai memberi nasehat. Selain itu juga dalam materi di atas terdapat syarat-syarat dan rukun-rukun dari khutbah jum’at yang mana itu juga termasuk dari bagian konsep.
2.        Prinsip, yang terdapat dalam materi sunnah-sunnah, syarat-syarat khutbah jum’at, dan rukun-rukun khutbah jum’at.
3.        Proses, yang terdaapat dalam materi pelaksanaan khutbah jumm’at dan kedudukan khutbah jum’at. Yang mana di jelaskan di dalamnya mengenai tata cara dari pelaksanaan khutbah jum’at sebagaimana yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW. Selain itu juga mengenai kedudukan khutbah jum’at yang di anggap sangat penting.
Maka dari itu, perkara khatib saat ini pun seharusnya juga mengaitkan khutbahnya dengan realitas atau problem kontemporer yang ada di kalangan kaum muslimin, dan tidak sekedar mengulang-ulang khutbah yang kurang memberi kesadaran bagi hadirin, dengan tema  yang itu-itu saja yang tentu akan membuat hadirin jemu, mengantuk, atau bahkan tertidur.
F.       Kedudukan
            Jumhur (mayoritas) fuqaha berpendapat bahwa khutbah jum’at merupakan syarat dan rukun shalat jum’at. Ada juga kelompok fuqaha lain yang berpandangan bahwa khutbah merupakan hal yang khusus ketika hendak shalat, dan di anggap sebagai pengganti dua rakaat shalat zuhur yang hilang. Kerena itu khutbah merupakan syarat shalat jum’at bahkan merupakan syarat sahnya shalat jum’at. Sedangkan sebagian fuqaha yang lain berpendirian bahwa khutbah jum’at adalah dalam rangka memberikan nasihat sebagaimana nasihat-nasihat lain kepada jama’ah jum’at karena itu, mereka meyimpulkan bahwaa khutbah bukan merupakan pilar shalat jum’at.
            Pendapat lainnya menyatakan bahwa khutbah jum’at dalam pengertian aslinya adalah memberi nasihat, tetapi mereka menganggap bahwa khutbah jum’at sebagai khutbah khusus yang sudah ditetapkan syar’i. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan alas an ulama yang menyatakan wajibnya khutbah, tanpa melepaskan pengertian aslinya. Mereka memberi interpretasi pada kalimat dzikrullah (mengingat Allah) dengan arti khutbah, ayat tersebut yang artinya: “maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah”. (Qs.Al-jumu’ah:9)
            Begitu pentingnya kedudukan khutbah jum’at, sehingga mendengarkan khutbah merupakan keharusan yang diperintahkan. Sementara mengerjakan hal-hal di luar pelaksanaan khutbah sangat dilarang. Karena itu pula selama khutbah berlangsung orang yang mendengarkan khutbah diharuskan menjaga mulutnya untuk tidak berkata-kata, meskipun hanya satu kata, seperti kata perintah,”diam!” yang dilontarkan kepda yang lain. Meskipun tampaknya perintah ini baik, tapi ternyata termasuk bentuk pelanggaran. Mereka yang melanggar ketentuan itu dikategorikan sebagai pelaksana shalat jum’at yang lagha, artinya shalat jum’at yang dilaksanakannya terancam batal, seperti disebutkan dalam sebuah hadits berikut, Artinya: ” Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw, bersabda: ” Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari jum’at ”diam” sewaktu imam berkhutbah, maka sesungguhnya telah binasalah jum’atmu”. (HR. Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar