Minggu, 23 Oktober 2011

Undang-Undang Guru


1.        Pentingnya Undang-Undang Guru

Undang-undang guru penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru, mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja aman, kreatif, profesional dan menyenangkan.
Lemahnya posisi tawar guru, dan banyaknya permasalahan yang dihadapi ketika melaksanakan tugas dan fungsinya, menunjukkan bahwa guru perlu memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak meraka selama tugas. Oleh karena itu RUU guru yang disusun pemerintah harus segera direalisasikan.
Berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi guru, serta mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya antara lain dapat diidentifikasi sebagai berikut :
a.       Pemecatan secara sepihak terhadap guru-guru swasta oleh yayasan dengan alasan yang tidak jelas, tanpa pesangon, bahkan seringkali tanpa ucapan terima kasih terhadap apa-apa yang telah dilakukan, dan disumbangkan di masa lalu.
b.      Penundaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru pegawai negeri sipil, apalagi kalau pangkat dan jabatan atasannta lebih rendah, atau di bawah guru yang bersangkutan.
c.       Penahanan, pemotongan, keterlambatan, sampai kasus tidak dibayarnya gaji guru oleh sekolah-sekolah tertentu dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal (irasional).
d.      Pembajakan terhadap karya guru, sehingga sering mematikan kreatifitas mereka dalam mengembangkan berbagai potensinya. Banyak buku-buku karya guru, dan dosen yang dibajak, tetapi tidak pernah ada upaya hukum yang dapat menyelesaikanny.
e.       Susah pindah, melimpah tugas, atau mutasi dari sekolah atau daerah tertentu ke daerah yang lain, kecuali dipindahkan oleh dan atas dasar kehendak atasan. Hal ini lebih diperparah lagi oleh pemahaman yang salah terhadap konsep otonomi daerah.
Melengkapi uraian di atas, Supriyadi (1998) mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, guru tidak jarang mendapatkan perlakuan yang kurang pada tempatnya. Misalnya pemotongan gaji untuk sesuatu yang sebenarnya kurang perlu, dan pengurusan kenaikan pangkat dipersulit oleh orang-orang tertentu di atasnya. Dalam kondisi tersebut, undang-undang guru bisa melindungi mereka, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan menyenangkan, bebas dari ancaman, intimidasi, dan ketakutan.
Sejak tahun 2001 pemerintah telah RUU guru, beserta berbagai komponen pendidikan lain, tetapi belum menunjukan hasil yang memuaskan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh berbelitnya prosedur di eksekutif maupun di legislative. Di samping itu, belum adanya kemauan (political will) dari pihak  eksekutif maupun legislatif untuk mengakomodasi suara-suara dan masalah-masalah guru. Dalam hal ini, baik eksekutif maupun legislatif lebih mendahulukan urusan politik, mereka belum menganggap penting baru sebatas kompanye untuk meraih suara dalam pemilu. Ungkapan tersebut tentu saja tidak bermaksud mengesampingkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini, seperti kenaikan gaji, dan bantuan operasional manajemen mutu (BOMM), hanya belum professional dengan bidang-bidang lainnya.
Memahami uraian di atas, jelas bahwa profesi guru tidak bisa diatur hanya oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kependidikan, mereka harus memilih undang-undang sendiri. Rasionelnya kalau buruh saja memiliki undang-undang perburuhan yang dapat mengatur dan memberikan jaminan dalam melaksanakan tugasnya, masa guru sebagai tenaga professional hanya diatur oleh peraturan pemerintah, bukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, profesi guru sebagai pendidik dan jabatan professional yang memiliki sertifikat resmi, perlu diatur secara jelas, agar meraka dapat melaksanakan pembelajaran dengan tenang dan menyanangkan.

Undang-Undang Sisdiknas tentang Guru
Sebagai hukum kajian, berikut disajikan pengaturan tentang guru dalam Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) 2003 (UU RI No. 20 Tahun 2003). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Bab tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ; pasal 39 sampai dengan 44, sebagai berikut :


Pasal 39
(1)     Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan tugas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)     Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada pergguruan tinggi.
Pasal 40
(1)     Pendidik dan tenaga kependidikan berkah memperoleh
a.    Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai
b.    Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.    Pembinaan karier sesuai dengan tuntunan dan perkembangan kualitas
d.   Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e.    Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
(2)     Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
a.    Menciptakan suasana pendidik yang bermakna, menyenagkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
b.    Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.    Member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan keprcayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)     Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah
(2)     Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)     Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 42
(1)     Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)     Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan yang terakreditasi.
(3)     Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43
(1)     Promosi dan penghargaan baik pendidik dan tenaga kepandidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)     Sertifikasi pendidik dilaksanakan oleh pendidikan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kepandidikan yang terakreditasi.
(3)     Ketentuan mengenai promosi, penghargaan dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1)     Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah Daerah.
(2)     Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kepandidikan pada sattuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)     Pemerintah dan Pemerintah Daerah  wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggrakan oleh masyarakat.



2.        Peraturan Pemerintah tentang Guru

Selain dalam Undang-Undang Sisdiknas, pengaturan tentang guru dan tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Meskipun demikian, peraturan pemerintah tersebut hanya merupakan penjabaran atau uraian yang lebih rinci dari pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Sisdiknas, belum menjamin sepenuhnya terhadap jabatan guru. Oleh karena itu kehadiran Undang-Undang Guru tetap diperlukan.
Dalam peraturan pemerintah (PP), baik pada PP No. 38 Tahun 1992, maupun dalam rancangan PP baru (2003) yan segera disahkan, nerkaitan dengan perlindungan hukum terhadap guru dituangkan dalam Bab XII (Pasal 60 dalam PP No. 38 Tahun 1992, dan Pasal 36 dalam rancangan PP tentang tenaga kependidikan, 1993). Bab tentang perlindungan hukum dalam kedua peraturan tersebut isinya sama, hanya kalimatnya saja yang  sedikit berbeda. Berikut disajikan tentang isi bab tersebut yang dikutip dari rancangan peraturan pemerintah tentang tenaga kependidikan (2003).
BAB XII
PERLiNDUNGAN HUKUM

Pasal 36
(1)   Tenaga kependidikan yang bekerja satuan pendidikan baik di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal berhak mendapatkan perlindungan hukum.
(2)   Perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ayat (1) meliputi :
a.       Rasa aman dalam melaksanakan baik tugas mengajar maupun tugas lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
b.      Perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia
c.       Perlindungan dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang merugikan tenaga kependidikan
d.      Penyelenggaraan usaha kesejahteraan social tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntutan tugasnya
e.       Aspek-aspek lain yang berkaitan dengan berbagai ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban


Guru Bantu
Guru bantu merupakan guru yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kekurangan guru, tetapi bukan pegawai negeri. Sebagaimana dikemukakan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 007/U/2003, bahwa Guru bantu adalah guru bukan Pegawai Negeri (Pasal 1, ayat (1), berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional yang ditugaskan secara penuh pada sekolah (Pasal 2).
      Guru bantu mempunyai kewajiban :
                  1.            Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsure pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                  2.            Melaksanakan tugas-tugas administrasi sesuai ketentuann yang berlaku.
                  3.            Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas.
                  4.            Mematuhi ketentuan yang diatur dalam Sutar Perjanjian Kerja (SPK).

Guru bantu mempunyai hak uantuk memperoleh :
                  1.            Honorarium
                  2.            Cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
                  3.            Perlindungan hukum

Demikian sepintas peraturan perundang-undangan tentang guru, namun dalam  pelaksanaanya belum mampu memberikan rasa aman dan nyaman terhadapa guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Guru merupakan solusi yang harus segera direalisasikan, bahkan dalam pelaksanaanya perlu adanya suatu lembaga yang khusus melaksanakan undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar