Minggu, 23 Oktober 2011

“Hukum Islam”


A. HUKUM ISLAM
      Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab kadangkala membingungkan, kalau tidak diketahui persis maknanya. Yang dimaksud adalah istilah - istilah :
1. Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
2. hukm dan ahkam
Kata hukm berarti norma atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Dalam islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun di lapangan muamalah. Kelima jenis tersebut, disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima yaitu : jaiz (mubah), sunnat, makruh, wajib, dan haram.
3. syariat
Syariat adalah jalan ke sumber (mata ) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariat memuat ketetapan-ketapan Allah dan ketentuan rasul-nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
Dilihat dari segi ilmu hukum, syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, Yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.
4. Fiqih
Fiqih artinya paham atau pengertian, ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.




2
Fiqih adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum islam.
      Ada dua istilah yang digunakan untuk menunjukan hukum islam, yakni :
a.       Syariat islam
Dalam bahasa inggis berarti Islamic law, dalam bahasa Indonesia disebut hukum  syariat, atau hukum syara’ ,    
b.       Fiqih islam
Fiqih islam disebut Islamic jurisprudence. Atau hukum fiqih atau kadang-kadang hukum (fiqih) Islam.
      Keduanya dirangkum dalam kata hukum islam, tanpa menjelaskan apa yangt dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan keduanya memang erat, dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dipisahkan. Syariat adalah landasan fiqih, fiqih adalah pemahaman tentang syariat.
     Perbedaan antara keduanya diantaranya :
1.      syariat, adalah terdapat dalam Al-qur’an dan kitab-kitab hadist. Dan wahyu Allah dan sunnnah nabi Muhammad sebagai rasul-Nya. Sedangkan Fiqih terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Kalau berbicara tentang fiqih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat dan hasil pemahaman itu.   
2.      syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, berlaku abadi. Sedangkan Fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa kemasa.
3.      syariat hanya satu sedang fiqih mungkin lebih dari satu seperti perbeedaan antara madzhab-madzhab atau aliran –aliran.
B. Ruang lingkup hukum islam
      Pada hukum islam tidak menbedakan antara hukum perdata dengan hukum public. Karena menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi public dan pada hukum public ada segi-segi perdatanya.








3
      Oleh karena itu dalam hukum islam yang disebutkan adalah bagian-bagiannya diantaranya :
·         munakahat (hukum perkawinan)
·         wirasah (hukum kewarisan)
·         mu’amalat dalam arti khusus (hukum benda dan hukum perjanjia, seperti jual beli sewa manyewa dll)
·         jinayat atau ukubat (hukum pidana)
·         al ahkam as –sulthaniyah (hukum ketatanegaraan, pemerintahan)
·         siyar (hukum internasional )
·         mukhasamat (hukum acara, seperti peradilan dll )
C. Ciri-Ciri Hukum islam
Ciri-ciri utama hukum islam yakni :
1.      bersumber dari agama islam
2.      punya hubungan dengan iman atau akaidah dan kesusilaan
3.      punya dua istilah kunci yaitu syariat dan fiqih.
4.      terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadah dan muamalah (dalam arti luas)
5.      strukturnya berlapis terdiri dari : Al-Quran , hadits, hasil ijtihad, pelaksanaannya dalam praktik baik, berupa keputusan hakim , berupa amalan-amalan umat islam dalam masyarakat (untuk fiqih)
6.      mendahulukan kewajiban dari hak, amal, dan pahala
D. Tujuan Hukum islam
      Tujuan hukum islam dalah kebahagaian hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan dari hukum islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan ini tidak hanya untuk kehidupan di dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.
      Ada lima tujuan hukum islam yakni :
1.      memelihara agama
2.      memelihara jiwa
3.      memelihara akal
4.      memelihara keturunan
5.      memelihara harta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar